Bang Rusman –  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim konsultasi ke pusat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan raperda tersebut perlu perlu dibahas ulang karena banyak klausul yang harus di revisi.

Sehingga jadi perda luncuran dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023. Raperda ini juga belum dapat disahkan pada tahun ini.

Bersama anggota Bapemperda lainnya akan membahas lebih dulu sebelum diajukan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim guna dibahas ulang.

“Kami nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang terkait Raperda jalan,” ujarnya Senin (20/2/2023).

Tahapan ini nanti akan menentukan apakah pembahasan diserahkan melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dilakukan melalui komisi yang membidangi.

“Tapi kecenderungan diberikan hanya kepada Komisi III saja untuk membahas kembali raperda,” tegasnya.

Keputusan terhadap raperda ini harus dibahas ulang, mengacu hasil konsultasi bersama Pemerintah Pusat.

Raperda yang tengah dibahas banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

Meski begitu, Rusman menyampaikan pembahasan ulang ini bukan harus merancang aturan baru.

Aturan yang ada nantinya akan disesuaikan dengan klausul, dan membahas yang tidak sesuai dapat dilakukan perubahan.

“Jadi supaya lebih efesien nantinya dalam pembahasan tidak perlu buat baru, hanya nanti mana yang tidak sesuai itu saja yang dibahas,” pungkas Rusman.

Sumber tribunnews.com