Sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN), provinsi di Pulau Kalimantan telah mengetok palu untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja.
PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.
Dari deretan UMP 2022 Pulau Kalimantan tersebut, daerah yang memiliki UMP tertinggi masih dipegang oleh Kalimantan Utara, yakni sebesar Rp 3.310.723.
Angka UMP 2022 Kalimantan Utara tersebut mengalami kenaikan Rp 309.919 dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 3.000.804.
Sementara itu, upah minimum terendah di wiliyah Pulau Kalimantan di tempati oleh Kalimantan Selatan, yakni sekitar Rp 2.906.473.
UMP 2022 Kalimantan Selatan ini naik Rp 29.025 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.877.448.
Lalu, bagaimana dengan UPM di Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan lokasi IKN baru?
Setelah berbagai macam spekulasi terkait kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan secara resmi.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan UMP tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,11.persen.
“Atau naik sebesar Rp 33.118.50,” ucap Isran Noor dari siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co Minggu (21/11/2021).
Hal tersebut sudah disesuaikan dengan aturan pemerintah. Tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dari peraturan pemerintah itu diteruskan ke dalam peraturan Gubernur nomor 561/K.568/2021. Sehingga UMP tahun 2022 menjadi Rp 3.014.492.
Sebelumnya UMP Kaltim tahun 2021 senilai Rp 2.981.378.
Kenaikan ini tidak menjadi kali pertama di tengah pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
Sementara itu, Ketua komisi IV Rusman Ya’qub, Jumat (19/11/2021) mengatakan nilai tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Daerah.
Menurutnya penghitungan tersebut berdasarkan kebutuhan hidup, pertumbuhan ekonomi dan beberapa faktor lain yang sedang berlaku.
“Saya kira sudah ada acuannya dan pasti selalu alot dalam proses pembahasannya setiap tahun dan itu lumrah saja di Dewan Pengupahan,” ucap Rusman Ya’qub.
Ia memaklumi jika UMP tahun depan tidak naik signifikan.
Hal tersebut sebagai bentuk pemulihan perusahaan atau pengusaha yang turut berdampak terhadap pandemi Covid-19.
“Tetapi juga harus kita pahami kondisi pengusaha atau perusahaan juga harus diberi ruang untuk melakukan recovery roda perusahaan akibat dari pandemi C-19 ini,” katanya.
“Sehingga ada titik kompromi yang bisa saling menunjang dan menopang satu sama lain baik pihak perusahaan/pengusaha maupun teman pekerja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya para buruh di Kalimantan Timur (Kaltim) berharap adanya penyesuaian upah pada tahun 2022.
Sehingga dengan penyesuaian itu, para pekerja dapat merasakan hidup yang layak di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meninggi.
Namun harapan tersebut sepertinya sirna setelah Apindo bersama Pemprov Kaltim menetapkan kenaikan upah sebesar 1,11 persen.
Atas kenaikan upah tersebut juga direspon sinis oleh DPD Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 1992 Kaltim.
Sekretaris DPD SBSI 1992 Kaltim Sultan, Rabu (17/11/2021) mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UMP tahun 2022 dengan Disnakertrans Kaltim.
Sultan membeberkan bahwa hal ini bukan pertama kali terjadi.
Ia menyebut bahwa Disnakertrans Kaltim memang jarang melibatkan pihaknya.
Sultan menuding bahwa Dinsnakertrans Kaltim hanya mengundang pihak-pihak yang sepemikiran dengan keinginan pengusaha.
“Kami di serikat ini bahkan tidak terlibat dalam Dewan Pengupahan yang dibentuk Disnakertrans. Mungkin dewan pengupahan ya yang sejalan, yang nurut apa mau pengusaha,” ujar Sultan.
Bahkan keterlibatan SBSI 1992 dalam pembahasan upah bagi pekerja di Kaltim sangat minim. Pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak-pihak terkait.
“Sudah kami sampaikan sampai ke Pak Wagub,” ucapnya.
Berikut daftar UMP 2022 Pulau Kalimantan:
UMP 2022 Kalimantan Barat Rp 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65
UMP 2022 Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144
UMP 2022 Kalimantan Selatan Rp 2.906.473 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448
UMP 2022 Kalimantan Timur Rp 3.014.492 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378
UMP 2022 Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
Berikut UMK 2022 Kabupaten dan Kota di Kaltim:
Kabupaten Kutai Barat Rp 3.347.403
Kabupaten Kutai Kartanegara 3.199.654
Kota Samarinda Rp 3.137.576
Kabupaten Kutai Timur Rp 3.175.443
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Rp 3.369.306
Kota Bontang Rp 3.182.706
Kabupaten Berau Rp 3.443.067
Kabupaten Mahakam Ulu Rp 3.347.403
Kabupaten Paser*
Kota Balikpapan*
* Menunggu Persetujuan dari Gubernur
Sementara itu, aturan mengenai upah minimum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK.
Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.
UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.
Penetapan UMK pun memiliki syarat, yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur.
UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan.
Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.
Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Aturan UMP dan UMK Di dalam pasal 25 ayat (2) PP 46 tahun 2021 dijelaskan, UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pada pasal 26 ayat (1) dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun.
Pada pasal berikutnya dijelaskan, penyesuaian ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Perhitungan batas atas upah minimum dihitung dengan menggunakan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya ART dan dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.
Sementara itu, batas bawah upah minimum yakni 50 persen dari batas atas upah minimum.
Dengan demikian, rumus perhitungan penyesuaian upah minimum adalah sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + {Max(PE(t),Inflasi(t)x[batas atas (t) – UM (t)/Batas atas (t) – Batas bawah (t)] x UM (t)}.