Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kaltim Rusman Yaqub mendorong pemerintah mengalokasikan dana abadi ke pesantren.

Saat ini pemerintah pusat tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022 di Badan Anggaran. Pemilik sapaan akrab Rusman itu menerangkan bahwa dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

“Maka dari itu, Fraksi PPP DPRD Kaltim mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022,” terangnya, Kamis (9/9/2021).

Di samping itu, pada September 2021 ini pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) direncanakan memberikan bantuan dana operasional kepada masjid dan mushalla yang berada di wilayah terdampak Covid-19.

Nominal bantuan tersebut berjumlah Rp 20 juta untuk masjid dan untuk musala Rp 10 juta. Dengan kata lain, pemberian bantuan operasional itu diharapkan Rusman benar-benar tersalurkan ke pesantren atau masjid yang layak dibantu.

Alhasil, Rusman juga menginginkan agar Kemenag RI menggelontorkan bantuan khusus kepada masjid yang benar-benar membutuhkan dana.

“Jangan lagi masjid yang sudah termasuk kategori makmur, sampai sudah ber-AC. Meskipun itu relatif ya mengukurnya, tetapi kan keliatan kok mana masjid yang layak untuk dibantu mana yang nggak,” tandasnya.

Sumber kate.id