DPRD Kaltim menggelar sidang Paripurna ke-21 tahun 2021 dengan agenda, penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan daerah, secara virtual dan dihadiri oleh 33 anggota dewan, Senin 9 Agustus 2021.

Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah, Jahidin Siruntu mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sekaligus menjadi salah satu Raperda skala prioritas tahun 2021.

Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah ini disusun untuk menciptakan proses pembentukan Perda yang lebih terasah dan terkondisi yang berdasarkan amanat Undang-undang Pasal 32 Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Pasal 10 tentang Peraturan Daerah.

Disebutkannya, perpanjangan masa kerja Pansus sebelumnya telah melalui perpanjangan selama 2 bulan dan akan berakhir Selasa besok, 10 Agustus 2021.

Namun begitu kata dia, Pansus masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan tahapan Raperda menjadi Perda yang kemudian dapat di sahkan.

Permintaan tambahan waktu, dikatakan Jahidin Siruntu, dikarenakan Rancangan Perda secara substansi mengacu pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2021 dan Pansus telah membentuk, memperhatikan saran dari Direktorat Hukum Daerah dan Kementerian Dalam Negeri terkait tambahan pengaturan dalam batang tubuh Raperda.

Kemudian, penambahan waktu Pansus, juga untuk menyarankan pembahasan materi rancangan Perda telah selesai dilaksanakan dan segera dilanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu uji publik dan mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi Perda.

“Terkait pelaksanaan uji publik Raperda, Pansus sebelumnya telah mengagendakan uji publik pada 17 Juni lalu, namun dengan adanya instruksi Gubernur tentang PPKM Mikro Diperketat, Pansus akhirnya mengajukan penundaan yang sampai hari ini pemberlakuan PPKM di Kaltim masih dilakukan. Terkait dengan PPKM, mengakibatkan Pansus belum dapat melaksanakan uji publik sebagai tahapan akhir,” papar Jahidin Siruntu.

Dikatakannya, Pansus bertanggung jawab penuh menyelesaikan seluruh Raperda, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti hingga disetujui menjadi Perda.

“Mengingat berakhirnya masa kerja Pansus besok, tapi agenda pelaksanaan uji publik belum dilaksanakan, maka Pansus meminta kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk menambah perpanjangan masa kerja Pansus sampai dengan kajian rancangan Perda dapat dilakukan,” ucapnya.

“Prinsipnya, Pansus ini sangat siap di Paripurnakan. Kesepakatan kami dengan Biro Hukum dan Pansus, dilakukan uji publik sesuai dengan tahapan yang terakhir sebelum masuk pengesahan adalah fasilitas Kemendagri. Maka, disepakati antara Pansus dengan Biro Hukum Provinsi, sambil menunggu proses hasilnya,” sambung Jahidin Siruntu.

Jahidin Siruntu yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini menyebut, permintaan Pansusnya untuk melaksanakan uji publik agar dapat diagendakan lebih cepat dengan mengundang stakeholder terkait.

“Menurut saya, bisa saja dilakukan virtual karena stakeholder adalah OPD di lingkup Pemprov Kaltim termasuk DPRD Kaltim. Karena Perda ini refrensi kita untuk menyusun peraturan pembuatan peraturan daerah. Yang paling penting hadir yaitu Kepala Dinas. Bukan kita mengesampingkan masyarakat, karena yang paling penting kita hadirkan kepala OPD,” katanya.

Usulan tersebut mendapat interupsi dari Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. Menurutnya, perpanjangan waktu selama 1 bulan yabg diajukan terlalu lama. Terlebih kata dia, tahapan yang tersisa hanyalah uji publik.

“Kalau itu kan hanya tinggal mekanisme akhir saja, yaitu uji publik. Tidak perlu sampai 1 bulan kalau persoalannya tinggal itu. Kecuali kalau ternyata dalam uji publik masih banyak yang harus dikoreksi. Uji publik juga tidak harus tatap muka, menurut saya. Kan bisa virtual, jadi tidak ada sekat yang terlalu jauh kalau kita mau melaksanakan,” katanya.

Selain itu, Rusman Ya’qub juga mengingatkan bahwa pentingnya melibatkan masyarakat pada tahapan uji publik. Karena kata dia, Perda sifatnya mengikat, sehingga masyarakat perlu dilibatkan.

“Tapi ingat, Perda ini adalah mengikat juga bagi masyarakat. Jadi jangan lupakan juga kelompok masyarakat, meskipun misalnya mekanisme penyusunan tapi berlaku seluruh rakyat Kaltim. Kita bisa mengundang kelompok masyarakat yang responsif mewakili masyarakat, supaya jangan sampai legitimasi Perdanya dipersoalkan,” katanya.

Oleh seluruh anggota DPRD Kaltim, akhirnya usulan tambahan waktu Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah disetujui untuk diperpanjang hingga 1 bulan ke depan.

Sumber headlinekaltim.co