Pelaksanaan Sosisalisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.15 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mendapat respon positif dari tenaga pendidik di SMK Pemuda Samarinda, Senin (30/8) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut Rusman menegaskan perlunya tenaga pendidik mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan aktifitasnya. Hal tersebut dimaksudkan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan terjalin komunikasi efektif antara guru dengan siswa dan orangtua siswa. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman yang kerap terjadi dalam aktifitas belajar mengajar. “Perda ini lahir sebagai upaya pemerintah daerah memberikan perlindingan hukum kepada pendidik baik itu guru, dosen dan semua aparatur pendidikan dalam menjalankan tugasnya,”jelasnya.
Melalui Sosper dengan melibatkan guru dan tenaga pengajar atau pendidik di SMK Pemuda Samarinda, Rusman yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kaltim tersebut mendapatkan dukungan agar Perda tersebut segera diberlakukan oleh Pemerintah Propinsi Kaltim, agar ada kepastian bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Kami sering kebingungan jika berhadapan dengan masalah di sekolah. Satu sisi kita mau menegakkan disiplin, disisi lain sikap kita bisa diartikan lain oleh siswa tau orangtua siswa sehingga bisa saja urusannya menjadi panjang dan berpotensi ke ranah hukum. Jadi kami sangat perlu mengetahui ketentuan hukum yang bisa menyelesaikan masalah seperti itu,”ujar salah satu guru saat sesi tanya jawab.
Sementara itu, narasumber lainnya, Aswanudin seorang lawyer di Samarinda mengatakan jika perda ini nantinya akan memberi ruang kepada pendidik dan tenaga kependidikan jika ingin mendapatkan pendampingan atau konsultasi hukum agar segera menemui LBH yang ditunjuk pemerintah dalam ikatan kerjasama dengan Pemerinta Daerah. “Bagi para guru atau pendidik, tidak perlu takut untuk mendatangi LBH, dan tentu pendampingan ini gratis alias tidak bayar,”terangnya