Bang Rusman –  Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub meminta kepastian penambahan waktu masa kerja Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kaltim, karena tiga peraturan DPRD Kaltim yang dilakukan pembaharuan masih dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

“Hasil pembahasa tiga peraturan DPRD masih dalam fasilitasi dan kami minta penambahan waktu sambil menunggu selesainya fasilitasi Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.

Dirinya juga mendorong kepada Komisi-Komisi yang mendapatkan tugas untuk melakukan pencabutan Rancangan Peraturan Daerah untuk segera menyelesaikan.

“Kami juga meminta kepada unsur pimpinan untuk mengingatkan kepada Komisi yang ditugaskan melakukan pencabutan Raperda agar bisa diselesaikan pada akhir tahun ini. Karena itu nanti akan rugi jika program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 kalau tidak selesai di tahun ini,” katanya.

Apa yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub tersebut juga mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB Jahidin Siruntu dan Ekti Imanuel dari Fraksi Gerindra.

“Sebaiknya segera diputuskan dan diselesaikan untuk perubahan peraturan DPRD Kaltim ini, ” ujar Jahidin Siruntu.

“Kalau tata beracara tidak cepat diselesaikan, tidak cepat disetujui mekanismenya maka akan bermasalah. Celah peluang hukum, karena harapan kita supaya untuk menertibkan yang ada di sini. Saya dukung apa yang disampaikan pak Rusman, ” timpal Ekti Imanuel.

Sumber headlinekaltim.co