Sebagai wujud komitmen memberikan hak rakyat untuk mengetahui Peraturan Daerah (Perda), Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rusman Ya’qub, kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim itu, memberikan edukasi terkait Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dengan menyasar masyarakat di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dalam kegiatan yang dilangsungkan di Aula SDN 027 Sungai Kunjang tersebut, Rusman menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Kaltim Ismiati, sebagai narasumber, guna memberikan informasi secara rinci terkait pajak daerah.

Selain itu, Camat Sungai Kunjang, Jumar, Lurah Loa Bakung, Taufik, dan Kepala SDN 027 Nurul Afriyani juga hadir dalam Sosper yang berlangsung Senin 16 Agustus 2021, tersebut.

Rusman Ya’qub dalam pemaparannya mengatakan, bahwa Perda Pajak khususnya terkait pajak kendaraan bermotor perlu mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Karena masih banyak masyarakat kebingungan terutama dalam pengurusan pajak dan memahami kegunaan pajak bagi proses pengmbangunan daerah.

“Sosialisasi ini penting diketahui masyarakat umum, bahwa dengan pajak inilah proses pembangunan daerah dapat dilaksanakan. Tanpa pajak, sulit suatu daerah mampu mengembangkan kebutuhan daerah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,” jelas Rusman.

Ditambahkannya, bahwa masyarakat harus mengetahui kalau pajak yang dibayarkan selama ini masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan pembiayaan penyelenggara negara.

“Oleh karenanya kegiatan ini sekaligus mengkonfirmasi soal penggunaan pajak ini kepada masyarakat. Supaya terbangun persepsi positif manfaat dan kegunaan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara,”jelas Ketua Fraksi PPP DPRD Kaltim ini.

Sementara itu, sebagai pembicara utama, Ismiati menginformasikan bahwa sistem pembayaran pajak saat ini tidaklah sulit. Dikarenakan sudah terbangun sistem aplikasi secara online, dan tersebarnya tempat-tempat untuk membayar pajak diseluruh Kaltim,

“Kita sudah memiliki aplikasi secara online, maupun penyediaan tempat membayar hampir di setiap kecamatan hingga ke pelosok desa. Masyarakat boleh mengakses secara online informasi soal pajak semua terbuka untuk diketahui,” demikian Ismiati.

Sumber kutainews.com