Pemprov Kalitm tidak sejalan dengan manajemen Yayasan Melati yang mengelola SMA Negeri 10 Samarinda Seberang.

Akibatnya Gubernur Kaltim melalui Dinas Pendidikan memutuskan untuk memindahkan gedung SMAN 10 itu ke Samarinda Seberang, berikut aktivitas kegiatan belajar mengajarnya.

Namun rencana Pemprov Kaltim itu ditentang para orangtua siswa, komite sekolah dan Forum RT Peduli Pendidikan Samarinda Seberang. Persoalan itu pun dibawa mereka ke DPRD Kaltim.

Mereka mengadu dan berharap DPRD bisa mencegah rencana Gubernur Kaltim.

Pada Selasa (21/9/2021) kemarin, perwakilan siswa disertai Komite Sekolah SMAN 10 dan Forum RT Peduli Pendidikan Samarinda Seberang melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim.

Mereka memaparkan alasan dan keberatan terhadap pemindahan gedung dan proses belajar mengajar tersebut ke lokasi lain.

“Kami ingin persoalan itu diselesaikan antara pemerintah dan yayasan saja, tanpa mengorbangkan kegiatan belajar mengajar,” ujar Iskandar, perwakilan Forum RT Pemerhati Pendidikan Samarinda Seberang.

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK mendukung langkah perwakilan siswa dan komite sekolah serta lembaga lainnya, agar mempertahankan sekolah tetap di lokasi sekarang.

Ia justru menuntut pemerintah agar memperbaiki kualitas pendidikan di Kaltim, bukan membuat kisruh lembaga sekolah seperti SMAN 10 itu.

Makmur melanjutkan, DPRD akan kritisi dan memberikan saran pendapat Pemprov Kaltim. Sedangkan urusan eksekusi ada di tangan Dinas Pendidikan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengungkapkan, Komisi IV akan menemui Gubernur Kaltim Isran Noor untuk melakukan koordinasi membahas SMAN 10 itu.

Rusman Ya’qub berjanji akan berjuang agar rencana pemindahan gedung sekolah itu tidak terjadi.

Alasannya, kampus SMAN 10 di Jalan HM Rifadin Samarinda Seberang itu dipertahankan warga dan orangtua siswa tetap ada di lokasi itu.

Sebab, jika dipindahkan ke lokasi lain, maka tiga kecamatan di wilayah Samarinda Seberang, yakni Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loajanan Ilir dan Kecamatan Palaran akan dirugikan soal pendaftaran siswa SMP masuk SMA yang menggunakan sistem zonasi.

Ia pun mengapresiasi keputusan warga dan perwakilan siswa membawa persoalan itu ke Komisi IV DPRD Kaltim untuk membahas solusinya.

Rusman Ya’qub berjanji akan memanggil seluruh perwakilan Pemprov Kaltim untuk membahasnya.

Sumber tribunnews.com